Mulya Koto Sang Aktivis Vokal Demo Kantor Walikota Medan Dan Tegaskan Menteri Ananda Yusliani, SE Layak Jadi Kepling 13 Komat IV, Wahyudi Taufik Terpilih Karena Maladministrasi

MEGAPOLITAN NEWS

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:30 WIB

6019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Akhirnya Warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan dan Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( MPSU ) yang dipimpin oleh Mulya Koto, Sang Aktivis Vokal Sumatera Utara sekaligus Mantan Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut I Medan A melakukan aksi damai di Kantor Walikota Medan, Siang tadi tanggal 15 Agustus 2024

Nggak perlu waktu lama menyampaikan aspirasinya sambil mendengarkan lagu SABAR ( Sahabat Bobby Aulia Rahman ) yang diciptakan MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) saat mendukung Bobby Aulia maju sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan dan menang di Tahun 2020 kemudian dipertemukan dengan Ashadi Katim Administrasi Pemerintahan Kota Medan yang mewakili Walikota Medan M Bobby Afif Nasution karena sedang tidak berada di tempat bersamaan dengan Kabag Tapem Kota Medan.

Kepada awak media Mulya Koto sang Ketua Umum MPSU mengatakan sangat kecewa dengan Pemko Medan yang mana Camat Medan Area yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis, serta Sekcam Medan Area Kota Medan yang bernama Yogi Prayoga S.IP dan Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area yang bernama Pariono hadir di dalam ruangan rapat karena MPSU selaku Lembaga Sosial Control sedang melaporkan Bobroknya Kinerja Kecamatan Medan Area yang mana sampai saat ini Kisruh Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan masih bergulir baik itu di DPRD Kota Medan dalam hal ini Komisi I DPRD Kota Medan dan Laporan ke Ombudsman Republik Indonesia serta ke Walikota Medan M Bobby Afif Nasution yang dikabarkan akan maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara periode 2024 – 2029

” Ini seperti tidak etika nya, yang kami adukan adalah Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area yang bernama Pariono karena ulah nya Random usulan Calon Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area dan berujung Camat Medan Area yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis mengeluarkan SK Kepling pada tanggal 12 Juli 2024 dan saya difoto diam-diam saat melakukan debat saat di ruangan rapat oleh perempuan yang tiba-tiba masuk dan kemarin juga ada saat RDP di DPRD Kota Medan tanggal 29 Juli 2024 bersama Komisi I DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I yang bernama Robi Barus dan ketakutan Camat Medan Area yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis melindungi Pariono selaku Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area yang melakukan pembohongan publik dan melakukan Random usulan Calon Kepling 13
” Jelas Mulya Koto

Masih kata Mulya Koto, Camat Medan Area yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis terkesan menutupi kesalahan Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area yang bernama Pariono yang terus menerus mengatakan sudah melakukan verifikasi dilapangan, padahal kenyataannya tidak ada, sementara yang melaporkan dugaan Maladministrasi saat proses penerimaan Calon Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan ini adalah dirinya selaku Pimpinan Lembaga Sosial Control MPSU, namun tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada pihak MPSU

” Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area yang bernama Pariono layak dicopot karena melakukan pembohongan publik di hadapan Ketua Komisi I DPRD Kota Medan tanggal 29 Juli 2024 dan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution yang diwakili oleh Katim Administrasi Pemerintahan Kota Medan yang bernama Ashadi karena terus melakukan sudah melakukan verifikasi dilapangan padahal tidak ada sama sekali apalagi KTP dan KK tunggal Wahyudi Taufik yang bersemayam di Kantor Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan disembunyikan oleh Pariono selaku Lurah karena sudah dibongkar oleh MPSU dan Agusnita Munar mantan Kepling 13 diam-diam naik ke ruangan Lurah karena terkejut data Wahyudi Taufik terbongkar.” Tambah Mulya Koto

Berikut isi tuntutan Aksi Damai Kawal Perwal Kota Medan nomor 21 Tahun 2021 yang masih menuai kritikan Mulya Koto sang Ketua Umum MPSU yang namanya tak asing lagi di dunia pergerakan dalam mengungkapkan fakta dan menegakkan Keadilan di Provinsi Sumatera Utara ;

1. Segera SK kan Mentari Ananda Yusliani, SE sebagai Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area berdasarkan Hasil Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Medan saat Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 29 Juli 2024

2. Batalkan SK Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area atasnama Wahyudi Taufik yang Diduga Maladministrasi dan bernuansa KKN dan Titipan dan Mengangkangi Perwal Kota Medan nomor 21 Tahun 2021

3. Periksa Agusnita Munar terkait KTP dan KK tunggal Wahyudi Taufik yang diduga tidak tercatat di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan yang diusulkan oleh Pariono selaku Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area sebagai Kepling 13 padahal KTP dengan nomor 1207233007990002 dan KK dengan nomor 1271102809220001 yang sama alamat nya dengan Agusnita Munar

4. Periksa Agusnita Munar terkait dukungan serta tandatangan warga Lingkungan 13 dan fotocopy KTP dan KK Warga Lingkungan 13 yang diduga fiktif dengan dalil akan mendapatkan bansos dan PKH serta BLT maupun BPJS sehingga sarat dukungan untuk mendaftar Calon Kepling 13, memenuhi 30 % terpenuhi serta ada dugaan tandatangan warga yang dipalsukan sehingga Calon Kepling 13 atasnama Wahyudi Taufik yang tidak ada meminta dukungan warga Lingkungan 13 memiliki 63 dukungan warga sehingga mengalahkan Mentari Ananda Yusliani, SE yang murni mempunyai 64 dukungan fotocopy KTP dan KK serta tandatangan Warga Lingkungan 13

5. Periksa Agusnita Munar terkait dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Septic Tank yang membuat warga Lingkungan 13 harus merasakan bau busuk akibat proyek Septic Tank tersebut mangkrak yang dikerjakan oleh Nyak Ben yang merupakan suaminya dan meminta Inspektorat Kota Medan untuk turun ke proyek Septic Tank yang mangkrak tepatnya Jalan Utama Gang Seiburhanudin, Lingkungan 13, Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan.

6. Copot Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area yang bernama Pariono yang Random usulan Calon Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area dan diduga menerima Suap, dan Gratifikasi yang mana 63 dukungan untuk atasnama Wahyudi Taufik bisa menang dan mengalahkan Mentari Ananda Yusliani, SE yang murni mempunyai 64 dukungan warga

7. Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area yang bernama Pariono diduga tidak melakukan verifikasi di lapangan dan mengangkangi Perwal Kota Medan nomor 21 Tahun 2021 serta melakukan cawe-cawe untuk mendapatkan Calon Kepling yang akan diusulkan kepada Camat Medan Area yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis

8. Camat Medan Area yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis diduga menutupi kesalahan Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area yang bernama Pariono yang dulu pernah menjadi bawahannya saat menjabat di Kecamatan Medan Tembung

9. Camat Medan Area yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis serta Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area diduga mempunyai anak main alias Calo yang bernama Rahmat Bungsu Siregar yang diduga sengaja diciptakan untuk melobi Calon Kepling se Kecamatan Medan Area untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan mengambil uang Calon Kepling se Kecamatan Medan Area untuk dijadikan Kepling apabila menyetorkan uang.

10. Meminta Inspektorat Kota Medan dan Jaksa Negeri Medan untuk memeriksa Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area yang bernama Pariono, Camat Medan Area yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis dan Agusnita Munar terkait dugaan suap dan dugaan gratifikasi terkait Calon Kepling yang akan diusulkan oleh Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area dan berlanjut hingga terbit nya SK Kepling yang dikeluarkan oleh Camat Medan Area yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis

Sebelum menutup konfirmasi nya Mulya Koto juga mengatakan sudah mendatangi Kantor DPRD Kota Medan khususnya Komisi I DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Robi Barus pada tanggal 14 Agustus 2024 untuk mendapatkan kejelasan hasil Rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Medan terkait Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Medan pada tanggal 29 Juli 2024 meskipun belum ditandatangani oleh Robi Barus selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Medan dan juga diketahui oleh Ketua DPRD Kota Medan, berikut rangakaian Hasil Rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Medan yang diterima oleh Mulya Koto sang Ketua Umum MPSU ;

1. Meminta pihak Kelurahan untuk memverivikasi ulang dukungan warga ke Kepling terpilih dan yang tidak terpilih

2. Kecamatan segera menerbitkan SK pengangkatan Kepling baru jika terbukti ada kesalahan dalam proses dan tahapan pengangkatan Kepling terpilih

3. Meminta kepada pihak Kecamatan dan Kelurahan agar tidak menjadikan pengangkatan Kepling sebagai objek untuk mendapatkan sesuatu atau mengangkat Kepling berdasarkan like atau dislike tanpa mengedepankan Perda dan Perwal Kota Medan nomor 21 Tahun 2021

” Meskipun Ashadi selaku Katim Administrasi Pemerintahan Kota Medan yang menghadirkan Camat Medan Area, Sekcam Medan Area, serta Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area yang sedang kami laporkan baik itu ke DPRD Kota Medan dan masih menunggu hasil Rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Medan yang sudah ditandatangani oleh Robi Barus selaku Ketua Komisi I dan juga kami laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait Maladministrasi dan masih menunggu jawaban dari Walikota Medan M Bobby Afif Nasution selaku pimpinan yang juga mengesahkan Perwal Kota Medan nomor 21 Tahun 2021, kami sangat mengapresiasi Ashadi selaku Katim Administrasi Pemerintahan Kota Medan karena debat panas ini dilanjutkan ke Bapak Walikota Medan sambil menunggu hasil Rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Medan ” Beber Mulya Koto

Dikatakannya nggak ada lagi yang perlu dilakukan oleh Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan dan Camat Medan Area Kota Medan, ini sudah jelas Maladministrasi saat proses penerimaan Calon Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area dan bernuansa KKN dan Dugaan Gratifikasi serta adanya dugaan titipan , maka secara Perwal Kota Medan nomor 21 Tahun 2021 Wahyudi Taufik tidak layak menjadi Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan karena sarat 30 persen dukungan warga saja dukungan foto KK nya saja banyak yang diduga dipalsukan, bahkan sarat 2 Tahun sebelum nya berdomisili di lingkungan 13 saja tidak terpenuhi karena kita tidak dia anak siapa, keturunan siapa apalagi KK tunggal nya saja kami duga tidak tercatat di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan dan dengan bangganya mengatakan kalau dirinya adalah Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang petahana, padahal Perwal Kota Medan terbit nya Tahun 2021 sedangkan usia nya saat tahun 2024 ini baru 25 Tahun. Artinya sarat usia saat di SK kan menjadi Kepling usia minimal 23 Tahun sesuai Perwal Kota Medan nomor 21 Tahun 2021 sementara saat itu usianya tidak sampai 23 Tahun dan masih 22 Tahun

” Segera SK kan Mentari Ananda Yusliani, SE sebagai Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan maka saya tidak akan mempermasalahkan apapun karena ini murni sebagai bentuk perlawanan terhadap Agusnita Munar yang menyiapkan Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area bayangan padahal Agusnita Munar bukan lah Kepling 13 lagi namun masih mengakui dan sampai saat ini melaksanakan tugas sebagai Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area yang mana sama sekali warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan tidak mengetahui bahwasanya Agusnita Munar bukan lagi Kepling dan selalu menyiapkan keluarganya mulai dari Dona yang merupakan keponakan nya pernah jadi Kepling saat Agusnita Munar menjadi amukan warga san dan kini Wahyudi Taufik yang katanya keponakan juga namun info dilapangan Wahyudi Taufik adalah anak asuh Agusnita Munar ” Pungkas Mulya Koto

 

Berita Terkait

Proyek Under Pass Gatot Subroto Medan,Memakan Korban
PN Medan Gelar Sidang Kesimpulan Permohonan Prapid Dokter Paulus
Polda Sumut Tidak Beri SPDP Kepada Dokter Paulus, Ahli Pidana Forensik: Mal Administrasi
Terima Rekomendasi Golkar, Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Siap Menangkan Pilkada Deliserdang
Ketua umum DPP MPSU : Baru Ketum Ketum KSMN Yang Ikut Dalam Aksi Damai Kami Siap Siap Berdarah-darah Untuk Batalkan SK Wahyudi Taufik Yang Sarat Kepentingan Dinasti Kepling 13
Alasan Tidak Cukup Bukti, Bandar Togel Dilepas Polres Taput, FMAJ Akan Demo Poldasu
Ketua KSMN Sumut Apresiasi PT. Lingkar Persada Pengerjaan Stadion Teladan Sudah Mencapai 45 Persen
MPSU & Warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV, Minta SK Kepling 13 Atasnama Wahyudi Taufik Dibatalkan Saat RDP di DPRD Kota Medan

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 00:45 WIB

Said Sani Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat dari Desa Penggalangan, Desa Ulun Tanoh dan Desa Badak

Sabtu, 7 September 2024 - 03:55 WIB

Babinsa Koramil 04/KP Mendampingi Warga Memanen Padi di Desa Binaannya

Jumat, 6 September 2024 - 22:55 WIB

TIM Pemenangan Colon Bupati Gayo Lues Said Sani-Saini “GAESSS” Silaturahmi Bersama Masyarakat Kampung Badak

Jumat, 6 September 2024 - 20:59 WIB

Said Sani Dapat Doa Restu Untuk Maju Pilkada Gayo Lues dari Pimpinan Ponpes Blangjelango

Jumat, 6 September 2024 - 19:27 WIB

H.Said Sani Silaturahmi Dengan Masyarakat Kecamatan Terangun, Bahas Program Hilirisasi Pertanian Nilam

Kamis, 5 September 2024 - 09:53 WIB

Pasangan GAESS Tandatangani Surat Pernyataan Jalankan MoU Helsinki dan UUPA

Rabu, 4 September 2024 - 20:03 WIB

Hasil Survei Tunjukan Makin Kian Kuat, Dibuktikan Antusias Masyarakat Penosan Hadiri Silaturahmi Calon Bupati Gayo Lues “SAID SANI-SAINI”

Rabu, 4 September 2024 - 18:00 WIB

Pasangan Calon Bupati Gayo Lues “Said Sani-Saini” Ikuti Tes Baca Alquran

Berita Terbaru