PT. Sawit Kreasi Abadi di Marelan Diduga Mengolah Miko Tidak Berijin

MEGAPOLITAN NEWS

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:42 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Marelan | Gudang pengolahan penyulingan bahan beku minyak kotor (Miko) di indikasi kegiatan aktivitas gudang milik PT. Sawit Kreasi Abadi diduga melakukan aktifitas ilegal yang berlokasi di Jln. Kapten Rahmad Buddin, Lingk. 12, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan.

Aktivitas di gudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang pengusaha keturunan Tionghoa kerap pengolahan berpindah pindah lokasi disebabkan di gerebek pihak aparat penegak hukum (APH). Kegiatan ini tidak jauh dari kantor Camat Medan Marelan.

Informasi dari laporan warga terkait bau tidak sedap ini diterima redaksi pada Senin lalu dan sering mobil tangki antrian di pinggiran jalan, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan memang benar ada di temukan tim awak media aktivitas dalam gudang berapa orang perkerja tersebut.

Anehnya di lokasi gudang tidak ditemukan tempat penampungan sementara (tps) , cerobong udara, di temukan drum tumpukan di lokasi bahan baku Miko berserakan di lantai bisa menyebabkan dampak lingkungan sekitar apalagi lokasi.

Tim investigasi redaksi mengunjungi gudang tersebut dan menemukan bukti adanya aktivitas pembakaran bekuan miko, yaitu limbah yang mengandung bahan organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Proses pembakaran ini diduga tidak hanya melanggar standar kesehatan, tetapi juga aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kegiatan pembakaran limbah tanpa izin B3 ini diduga melanggar beberapa aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 59 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Pasal 59 Ayat (4) juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus mendapat izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai dengan Pasal 104.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menyatakan bahwa setiap bentuk pengelolaan limbah B3, termasuk pembakaran, wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pasal 6 dan Pasal 53 peraturan ini mengharuskan setiap kegiatan pengelolaan limbah, seperti pembakaran, untuk dilakukan secara aman dan berizin.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009, mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah tanpa izin, terutama limbah B3, dianggap melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda berat.

Dengan adanya aktivitas ilegal ini, masyarakat di sekitar lokasi gudang berharap adanya tindakan dari pihak berwenang. Mereka mengkhawatirkan dampak kesehatan dari polusi udara yang dihasilkan oleh pembakaran limbah Miko yang tidak berizin ini.

” Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Gudang pengolahan limbah itu bang, kl lagi bakar miko bang asapnya hitam dan kami yang dekat Gudang terasa sesak nafasnya bg, ” keluh warga yang tinggal di sekitaran Gudang Miko tersebut. (*)

Berita Terkait

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total
Perkara Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli Pidana: Mengarah Ke Pembunuhan Berencana
Miris!!! Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan
Lapor Pak Kapolri dan Wakapolri : Pelaku Penganiayaan Tidak Kunjung Ditangkap, Korban Akan Kirim Surat Kepada Bapak
Juta Banding 500 Juta Kalau Kau Terdaftar di Dewan Pers, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Fitnah Wartawan Korban Penganiyaan Tidak Terdaftar di Dewan Pers
Diduga Akibat Diintervensi, Polsek Medan Tuntungan Perlambat Proses Penangkapan dan Penahanan Pelaku Penganiyaan Wartawan
Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 21:40 WIB

Musnahkan Ladang Ganja, Pangdam Iskandar Muda Tegaskan Komitmen Kodam IM berantas Narkoba.

Senin, 12 Mei 2025 - 05:38 WIB

Kapolres Gayo Lues Gelar Kegiatan Sholat Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Senin, 12 Mei 2025 - 01:24 WIB

Kapolres Gayo Lues Gelar Sholat Jum’at Keliling Bersama Masyarakat Desa Kerukunan Kutapanjang

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:53 WIB

Diduga Tidak Transparan Pengelolaan Dana BUMK Kampung Perlak Dipertanyakan

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:02 WIB

Deny Pinang Rugub: Sudah Saatnya Pemerintah Evaluasi Ketat Kinerja Pengulu

Senin, 28 April 2025 - 18:53 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi

Rabu, 23 April 2025 - 04:15 WIB

Kunjungan Kerja Komandan Satuan Brimob Polda Aceh di Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor

Rabu, 16 April 2025 - 22:34 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Berita Terbaru