Penanganan Hukum Kasus Suap Gatot Mandeg, Ada Apa Dengan KPK

MEGAPOLITAN NEWS

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 20:29 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Setelah disuarakan mantan legislator Sumut Tohonan Silalahi, suara menuntut keadilan dimuka hukum kembali digaungkan mantan legislator Sumut lainya.

Nurhasanah mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan mandegnya kelanjutan penanganan kasus suap terhadap 100 anggota DPRD Sumut yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubsu saat itu.

“Kenapa hanya 64 orang saja anggota DPRD Sumut yang diproses hukum dan dijatuhi pidana. Demikian pula dari pihak eksekutif kenapa hanya Gatot saja?,” tanyanya masgul.

Nurhasanah mengungkapkan keheranannya karena 36 mantan legislator lainnya hanya berstatus saksi.

Demikian pula para pengepul dana sebesar 49,2 miliar dari SKPD dan pengusaha hinggga saat ini tidak tersentuh hukum.

“KPK koq mandeg dan 36 mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus suap berjemaah juga masih menyandang sebagai saksi. Juga SKPD atau OPD yang terlibat juga belum diproses secara hukum  Ada apa  dengan KPK, dimana Dewan Pengawas KPK dan Juper yang periksa kami semasa itu,” tanya Nurhasanah lagi.

Dipaparkan Nurhasanah, sudah 9 tahun kasus suap berjemaah anggota DPRD Sumatera Utara mencapainya 49,2 miliar tak kunjung selesai.

“Patut diduga bahwa kasus suap berjemaah pengesahan APBD Sumatera Utara yang melibatkan 100 anggota DPRD Sumatera Utara di hentikan di KPK,” ungkapnya.

Nurhasanah mempertanyakan dimana keadilan untuk 64 orang anggota DPRD Sumatera Utara yang telah menjalani hukuman, dan 36 orang anggota DPRD Sumatera Utara sampai sekarang masih sandang status saksi.

“Kenapa dari eksekutif cuma ex Gubernur Gatot Pujo Nugroho saja yang ditahan, sedangkan para SKPD yang terlibat sampai sekarang juga masih sandang sebagai saksi,” tanyanya berulang-ulang.

Bahkan Nurhasanah mengajak KPK melihat sekarang ada yang mencalonkan diri sebagai Walikota yakni HT. Ada juga ada yang mencalonkan diri sebagai Bupati yakni BS yang semasa itu menjabat sebagai Biro Keuangan,” tegas Nurhasanah.

Diingatkan Nurhasanah, aesuai dengan aturan seharusnya pemberi suap yang duluan di proses secara hukum baru penerimanya.

“Namun ini malah terbalik penerima suap yang duluan di proses secara hukum oleh Pengadilan Tipikor Sumut dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jadi dimana keadilan di KPK untuk 64 anggota DPRD Sumatera Utara yang telah menjalani hukuman termasuk 5 yang sudah meninggal dunia didalam penjara dimana ?. Dan sekarang mana Dewan pengawas KPK koq diam saja,” cetus Nurhasanah mengungkapkan kejengkelannya. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Mahasiswa Minta Kejati Riau Usut Skandal Dugaan Korupsi Proyek Web Aset Desa di Rohil, Yandra Kadis PMK Berang dan Ancam Mahasiswa

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 21:50 WIB

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Sabtu, 19 April 2025 - 04:11 WIB

Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Selasa, 15 April 2025 - 00:21 WIB

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam IX/Udayana dan Empat Jabatan Strategis TNI AD

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:31 WIB

Laskar Merah Putih: Kami Satu Komando siap Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:52 WIB

Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam

Senin, 17 Februari 2025 - 10:58 WIB

Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:47 WIB

IKSPI Kera Sakti, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:16 WIB

Setara Institute: Menyayangi Polri Itu dengan Jaga Independensinya

Berita Terbaru

NASIONAL

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Senin, 21 Apr 2025 - 21:50 WIB