Diduga Team dan Paslon Walikota Pekanbaru Tabrak PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Dimana Bawaslu?

MEGAPOLITAN NEWS

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 02:43 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Diduga terjadi dugaan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang diduga dilakukan team dan salah satu Paslon Walikota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi dilapangan yang diperoleh awak media, dimana salah satu team Paslon Walikota Pekanbaru diduga memasang alat peraga Kampanye didalam area satuan pendidikan yang ada di Pekanbaru salah satunya di SMP Nurul Falah yang berlokasikan Jl Panglima Undan kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.Jum’at (8/11/2024)

Dari informasi yang diperoleh pelanggaran tersebut diduga terjadi sejak sebelum adanya penetapan calon walikota hingga sampai saat ini, dan dari hasil informasi yang diperoleh pihak yayasan Nurul Falah bahwasanya tidak mengetahui adanya pemasangan alat peraga tersebut dan mengakui bahwasanya yang memasang tersebut adalah salah satu organisasi pemuda yang berkantor didalam area yayasan SMP Nurul Falah dan sulit menjumpai pengurus dari pada salah satu ormas yang berkantor didalam area sekolah.

Berikut larangan yang merujuk dari pada pasal 70, 71 dan 72, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu :

Pasal 70
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan,meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Pasal 71
Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. empat ibadah ;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitaslainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

READ  Dikonfirmasi Terkait Kebenaran Universal Health Coverage (UHC), Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru MF dan AH Bungkam

Pasal 72
Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang :
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Namun amat disayangkan, alat peraga Kampanye yang diduga dipasang didalam area pendidikan yayasan Nurul Falah sampai saat ini masih berdiri kokoh, sehingga keberadaan Bawaslu kota Pekanbaru dalam melakukan pengawasan dan tindakkan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud patut di pertanyakan?, baik yang diberikan kepada team maupun pada paslon Walikota itu sendiri…. Bersambung (Team)

Sumber : DPP AMI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Saat Diminta Untuk Dikonfirmasi, Oknum Direktur Hiburan Malam H2 Minta Lakukan Koordinasi kepada Oknum Humas yang mengaku Wartawan dan Advokat
Siapa Yang Mengatakan Wanita Tak Mampu Memimpin? , Ini Yang Dikatakan Ismail Sarlata Masyarakat Rumbai Pesisir
Kampanye Dialogis Muflihun Disambut Antusias Ratusan Warga Kelurahan Bandarraya Dari tim HASBER
Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Latihan Penanganan Kondisi Darurat (Emergency) Semester II Tahun Anggaran 2024
Dikonfirmasi Terkait Kebenaran Universal Health Coverage (UHC), Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru MF dan AH Bungkam
Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Menggelar Kegiatan Razia Gabungan
Menyambut Hari Guru Nasional ke 79, PGRI Kota Pekanbaru Taja Lomba Solo Guru se Kota Pekanbaru

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:16 WIB

Setara Institute: Menyayangi Polri Itu dengan Jaga Independensinya

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:27 WIB

Hormati Pemimpin, Ini Pesan Habib Hanif Al Atos

Rabu, 20 November 2024 - 01:47 WIB

Kalapas dan KPLP Dinonaktifkan Usai Petugas Ngaku Dimutasi gegara Video Napi Pesta Sabu

Selasa, 12 November 2024 - 06:38 WIB

Pernyataan Sikap Pilkada Serentak dan Dukungan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:12 WIB

The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terbaru

NASIONAL

Hormati Pemimpin, Ini Pesan Habib Hanif Al Atos

Rabu, 11 Des 2024 - 22:27 WIB