Lima Orang Admin Judi Online di Depok Diamankan, Seluruhnya Anak Muda

MEGAPOLITAN NEWS

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 05:51 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK | Lima orang diamankan Satreskrim Polres Metro Depok yang diduga sebagai admin judi online (Judol) di kantor model seperti sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Senin 4 November 2024 malam.

Mereka umumnya masih remaja. Kelimanya berinisial CPP (22), TZH (20), MK (21) yang merupakan warga Kota Depok, R (21) warga Cengkareng Jakarta Barat, HIR (20) warga Bandar Lampung.

“Penangkapan lima tersangka admin judi online merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri, salah satunya memberantas judi online,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).

Dikatakan Arya, awalnya anggota mengamankan 8 orang, namun hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka terkait admin judi online tersebut.

Tiga orang dijadikan saksi karena tidak mengetahui kejadian itu,” jelasnya.

Arya menjelaskan, pengungkapan kasus judi online tersebut lantaran pelaku mempromosikan aktivitasnya melalui media sosial (medsos) Facebook dan Instagram, kemudian anggotanya melakukan penelusuran.

“Anggota kami mendapati lokasi dari keberadaan bandar dan promotor judi online di sebuah rumah kontrakan. Ada yang menjadi bandar pemegang situs link-nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R,” tukasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Satu Tahun Satu Cabang, Kakoto Reflexology & Massage Buka Klinik Baru di Tangerang
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Gawat!! Terduga Bandar Narkoba Firdaus Sitepu Hanya di Vonis 8 Tahun Penjara
Pria di Tangerang Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar, Pintu Mobil Bolong
Terdakwa Pembunuh Anak Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 21:50 WIB

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Sabtu, 19 April 2025 - 04:11 WIB

Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Selasa, 15 April 2025 - 00:21 WIB

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam IX/Udayana dan Empat Jabatan Strategis TNI AD

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:31 WIB

Laskar Merah Putih: Kami Satu Komando siap Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:52 WIB

Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam

Senin, 17 Februari 2025 - 10:58 WIB

Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:47 WIB

IKSPI Kera Sakti, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:16 WIB

Setara Institute: Menyayangi Polri Itu dengan Jaga Independensinya

Berita Terbaru

NASIONAL

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Senin, 21 Apr 2025 - 21:50 WIB