DEPOK | Lima orang diamankan Satreskrim Polres Metro Depok yang diduga sebagai admin judi online (Judol) di kantor model seperti sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Senin 4 November 2024 malam.
Mereka umumnya masih remaja. Kelimanya berinisial CPP (22), TZH (20), MK (21) yang merupakan warga Kota Depok, R (21) warga Cengkareng Jakarta Barat, HIR (20) warga Bandar Lampung.
“Penangkapan lima tersangka admin judi online merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri, salah satunya memberantas judi online,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).
Dikatakan Arya, awalnya anggota mengamankan 8 orang, namun hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka terkait admin judi online tersebut.
Tiga orang dijadikan saksi karena tidak mengetahui kejadian itu,” jelasnya.
Arya menjelaskan, pengungkapan kasus judi online tersebut lantaran pelaku mempromosikan aktivitasnya melalui media sosial (medsos) Facebook dan Instagram, kemudian anggotanya melakukan penelusuran.
“Anggota kami mendapati lokasi dari keberadaan bandar dan promotor judi online di sebuah rumah kontrakan. Ada yang menjadi bandar pemegang situs link-nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R,” tukasnya. (PMJ)